Puskor Hindunesia (Pusat Koordinasi Hindu Indonesia) adalah wadah pelayanan dan pengabdian Dharma Nusantara yang menggerakkan Relawan Dharma untuk perjuangan keumatan, solidaritas sosial-kemanusiaan, dan pemberdayaan sumber daya Hindunesia—berlandaskan Tri Hita Karana menuju Santih, Kertha, Jagadhita.
“Pilih pilar sesuai panggilan pengabdian Anda, lalu terhubung dengan pengurus wilayah terdekat.”
Puskor Hindunesia dibangun untuk menghadirkan koordinasi yang rapi dalam kerja-kerja pelayanan dharma: bergerak cepat, tepat, dan berdampak.
Seiring berjalannya waktu, organisasi ini berproses dalam ritme pelayanan modern dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi agar koordinasi menjangkau berbagai pelosok keumatan di seluruh Indonesia.
Gerakan sosial-kemanusiaan Hindu yang digerakkan oleh ketulusan pengabdian.
Menjaga keseimbangan hubungan spiritual (vertikal) dan kemanusiaan (horizontal).
Terhubung melalui struktur koordinasi berjenjang dari akar rumput hingga pusat.
Puskor Hindunesia lahir dari kesadaran bahwa solidaritas sosial-kemanusiaan yang terorganisir dan terkoordinasi di internal Hindu saat itu masih sangat minim. Dorongan untuk membangun koordinasi internal yang kuat semakin terasa penting dalam konteks pasca tragedi Bom Bali I (12 Oktober 2002), ketika kebutuhan akan kesiapsiagaan, solidaritas, dan respons kolektif menjadi semakin nyata.
Di sisi lain, penguatan perlindungan terhadap adat, budaya, dan tradisi warisan leluhur Hindu Nusantara juga membutuhkan wadah yang mampu bergerak secara nasional—membangun kesadaran kolektif, loyalitas, solidaritas, serta soliditas untuk memaksimalkan potensi sumber daya Hindu di seluruh Indonesia.
Puskor Hindunesia bertumbuh melalui proses panjang—menjaga komitmen pelayanan, memperluas jejaring, serta memperkuat fondasi organisasi.
Cikal bakal wadah pelayanan dan pengabdian ini bermula pada 25 April 2003 dan menamakan diri sebagai Gerakan Relawan Dharma.
Wadah ini berproses dari Sekaa Demen Gerakan Relawan Dharma, berkembang menjadi International DHARMA Movement, lalu menjadi Hindu Coordination Center (HCC).
Disepakati untuk menjadi lembaga resmi berbadan hukum nasional dan menggunakan nama Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia).
Akta pendirian ditandatangani 12 Februari 2015 (Akta Notaris No. 07), dan pengesahan badan hukum AHU-0000240.AH.01.07 tahun 2015 sebagai Perkumpulan Puskor Hindunesia.
Puskor Hindunesia didaftarkan di Kementerian Agama RI melalui Direktorat Bimas Hindu dan pembaruan tanda daftar dilakukan berkala setiap 3 tahun.
“Proses bertumbuh ini menegaskan satu hal: pelayanan dharma bukan kerja sesaat, melainkan pengabdian yang berkelanjutan.”
Agar gerakan mudah dipahami dan dijalankan di lapangan, Puskor Hindunesia memiliki pola kerja 6 pilar yang berlandaskan motto ini.
Memahami persoalan
Peka terhadap berbagai permasalahan keumatan Hindu dan menjaga harmoni.
Cepat & Tepat
Merespons permasalahan dengan memaksimalkan sumber daya Hindu secara terukur.
Penyelesaian Nyata
Menghadirkan penyelesaian masalah melalui aksi langsung dan gotong royong.
Puskor Hindunesia membangun koordinasi berjenjang agar informasi, layanan, dan kolaborasi bisa terhubung.
Cari berdasarkan provinsi/kabupaten/kecamatan/desa dan pilar.
Dengan mengusung visi Santih–Kertha–Jagadhita berlandaskan Tri Hita Karana, Puskor Hindunesia merambah gerakan perjuangan, solidaritas sosial, dan pemberdayaan ke berbagai pelosok—seraya menjaga kebhinekaan adat, tradisi, seni budaya, dan ritual khas komunitas Hindu di seluruh Nusantara.